Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu sikat berbagai reklame liar di Dusun Areng-Areng, Kelurahan Dadaprejo dan Jalan Ir Soekarno hingga Jalan Dewi Sartika, Selasa kemarin (21/2).
BATU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu turut menyoroti tentang pentingnya sinergi antar lembaga. Apalagi, hal-hal yang berkaitan dengan penegakan dan pengawasan perundang-undangan terkait cukai.
Kantor Bea Cukai tak sendirian dalam mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal di Malang Raya, khususnya Kota Batu. Sejak akhir Oktober hingga akhir November 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu gencarkan sosialisasi ke seluruh elemen masyarakat. Bahkan, untuk memberantas peredaran rokok ilegal, Satpol PP Batu bersama tim operasi gabungan telah melakukan lebih dari dua kali operasi.
Selama dua bulan terakhir, Satpol PP Kota Batu menyapu ratusan reklame liar yang dipasang pada fasilitas umum. Upaya ini dilakukan untuk menertibkan administrasi, hingga meningkatkan PAD melalui sektor pajak reklame.
BATU - Permasalahan ketertiban hingga perlindungan kepada masyarakat hingga wisatawan di Kota Batu masih kompleks. Untuk itu, peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2021 mulai digaungkan agar segera terbit Perwali, kemarin (18/11).
SOSIALISASI terkait peraturan perundang-undangan cukai diharapkan tersampaikan secara menyeluruh ke jajaran masyarakat. Untuk itu, Satpol PP Kota Batu sebagai leading sector di bidang penegakan hukum turut menggandeng Linmas se-Kota Batu. Salah satu perwakilan Linmas Desa Pesanggrahan Johan Budi mengungkapkan, sosialisasi yang diadakan oleh Satpol PP Kota Batu dan pemaparan materi dari bea cukai sangat menambah wawasan baru. Apalagi, mengenai upaya pemberantasan rokok ilegal.
GANDENG SATPOL PP, KEJAKSAAN DAN KEPOLISIAN
BATU – Pemanfaatan dan pengawasan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCT) gencar dilaksanakan oleh Bea Cukai sebagai leading sector pengawasan dan penegakan dalam cukai tembakau. Hal ini sejalan dengan apa yang dilaksanakan oleh satuan polisi pamong praja (Satpol PP), kejaksaan dan kepolisian yang selalu bersinergi untuk melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum terkait cukai tembakau yang ada di Kota Batu.
KOTA BATU – Meski sudah diingatkan dan di-warning, pengembang Perumahan Skypark Resort, Kota Batu mokong. Satpol PP Kota Batu pun menunjukkan taringnya kemarin (28/6). Penegak peraturan daerah (perda) itu menghentikan segala aktivitas pembangunan di perumahan yang berlokasi di Dusun Buludendeng, Desa Bulukerto itu.
Satpol PP Kota Batu panen pelanggaran selama pelaksanaan PPKM mikro tahap II, 23 Februari-8 Maret lalu. Dimana jumlah pelanggaran tersebut mencapai 178 pelanggaran.