Para pedagang pasar Bunulrejo, Kecamatan Blimbing mengeluhkan sering terjadi pencurian. Mereka menduga para maling lebih berani beraksi lantaran CCTV di pasar tersebut tidak berfungsi.
MALANG KOTA – Kecepatan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam beraksi semakin perlu diwaspadai. Mereka hanya butuh waktu 10 detik untuk mengamati kondisi di sekitar sasaran, membobol kunci motor, hingga membawa kabur.
Aksi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Sumberkembar, Kecamatan Dampit terbilang unik. Pelaku yang sudah berhasil membawa kabur sepeda motor korbannya, malah kembali lagi. Keluarga korban yang sudah menyanggong hingga tiga jam akhirnya berhasil meringkusnya.
Wajah Mariono tampak lebam saat diamankan ke Polsek Dau pada Rabu malam (9/11). Penyebabnya, pria 29 tahun itu dihajar warga setelah ketahuan mencuri uang di Dusun Karangampel Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Uang yang nyaris dibawa kabur maling asal Klayatan, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang itu hanya sedikit, yakni Rp 579 ribu.
Sandi Saputro akhirnya bisa bernapas lega. Proses hukum kasus pencurian yang dia lakukan pada 16 Juli lalu dihentikan kemarin kemarin (7/10). Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerapkan restorative justice (RJ) kepada pria berusia 32 tahun tersebut.
Pasar Wajak menjadi sasaran pencuri selama lima bulan terakhir. Dalam kurun waktu itu, sudah ada 26 kios milik pedagang yang isinya dikuras pencuri. Para pedagang pun resah karena hingga kemarin belum diketahui pelaku pencurian tersebut.
Masa tinggal Gimun di Lapas Lowokwaru semakin panjang. Kemarin (21/9) siang, residivis kasus pencurian itu mendapat hukuman 1 tahun penjara dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang. Hukuman itu dijatuhkan atas kepemilikan senjata tajam jenis celurit yang dibawa saat melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Pelaku pencurian tampaknya sangat jeli mengamati celah pengamanan Kafe Bukit Delight. Meski sudah diberi kamera pengawas, pencuri nekat membobol kafe di Jalan Joyo Agung, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang itu. Tidak hanya sekali, tapi dua kali selama Agustus dan September 2022.
Hati-hati jika memarkir kendaraan di tepi jalan. Pastikan dalam keadaan terpantau. Sebab jika lengah sedikit saja, motor Anda bisa raib digondol maling.