MALANG KOTA – Leni Puspitasari baru pulang dari berbelanja saat mendapati sebuah kardus di teras rumahnya kemarin pagi (30/9). Penasaran, dia membuka kardus tersebut. Alangkah kagetnya dia saat mengetahui bahwa isi kardus itu adalah bayi yang baru lahir.
Polisi menetapkan perempuan berinisial DD sebagai tersangka kasus pembuangan bayi yang ditemukan di Desa Ledoksari, Kecamatan Tumpang, beberapa waktu. Kepada polisi, DD yang berstatus bidan magang itu mengaku malu karena hamil di luar nikah. Kehamilan itu juga dia rahasiakan dari orang tuanya.
Teka-teki siapa orang yang membuang bayi di Desa Ledoksari, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, akhirnya terjawab. Kemarin, polisi telah mengamankan seorang bidan yang bekerja di salah satu puskesmas di Kecamatan Tumpang. Bidan berstatus magang itu merupakan mahasiswa yang berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB).
Entah apa yang merasuki pikiran si pembuang bayi mungil tak berdosa ini. Beberapa jam setelah dilahirkan, bayi berjenis laki-laki itu dibuang di sebelah tumpukan batu bata di Desa Ledoksari, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Kali pertama yang menemukan bayi itu adalah Suparti pada pukul 05.30 WIB, Rabu (14/10). Rumah Suparti berada di sebelah tumpukan batu bata.